Pesan Mahfud MD untuk Aparat, Kutip Nasihat Teddy Minahasa: Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya!
Peristiwa | 16 Oktober 2022, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pesan menohok kepada aparat dalam ulasannya terkait arahan Presiden Joko Widodo pada pejabat Kepolisian RI.
Terlebih kepada pesan untuk tak congkak yang pernah disampaikan oleh Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
"Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah," tulisnya dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).
"Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Disebut Bawa Ponsel saat Dipanggil Jokowi, Ini Tanggapannya
Ia menambahkan nasihat dari Teddy Minahasa bolehlah diikuti. Namun jangan ikuti tingkah laku dari polisi yang kini jadi tersangka karena diduga terlibat narkoba itu.
"Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tetapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasihat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya," jelasnya lagi.
"Itu nasihat Teddy yang bagus dan harus diikuti. Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya," terang Mahfud.
Menteri yang memiliki nama asli Muhammad Mahfud Mahmodin itu menyebut pihaknya memanggil Kompolnas untuk meningkatkan pengawasan ekstrenalnya.
Khususnya di dalam internal Kemenko Polhukam ia akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres.
Baca Juga: Kompolnas soal Irjen Teddy: Pemusnahan Barang Bukti Tidak Sesuai Undang-undang
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukannya sebagai Kapolda Jatim kemudian dibatalkan usai penangkapannya. Ia dicopot dari jabatan Kapolda dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
Teddy yang kini menjadi anggota Yanma itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV