Pesan Mahfud MD untuk Aparat, Kutip Nasihat Teddy Minahasa: Jangan Jadi Polisi Kalau Ingin Kaya!
Peristiwa | 16 Oktober 2022, 18:32 WIBKhususnya di dalam internal Kemenko Polhukam ia akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres.
Baca Juga: Kompolnas soal Irjen Teddy: Pemusnahan Barang Bukti Tidak Sesuai Undang-undang
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukannya sebagai Kapolda Jatim kemudian dibatalkan usai penangkapannya. Ia dicopot dari jabatan Kapolda dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
Teddy yang kini menjadi anggota Yanma itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV