Terkait Kasus Teddy Minahasa, Mahfud: Bisa Saja Polisi Kubur Kasusnya, tapi Kapolri Bertindak Tegas
Peristiwa | 16 Oktober 2022, 15:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penindakan tegas terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang diduga terlibat peredaran narkoba.
"Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," jelas Mahfud dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Minggu (16/10/2022).
"Misalnya terhadap Sambo, itu tindakannya tegas, artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy, Teddy Putra Minahasa, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus, Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," lanjutnya.
Baca Juga: Polri Tunda Pemeriksaan hingga Senin, Irjen Teddy Minahasa Minta Gunakan Kuasa Hukum Pribadi
Menteri yang memiliki nama asli Muhammad Mahfud Mahmodin itu menyebut bisa saja Teddy Minahasa dilepas dari jerat hukum karena memiliki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Menurut Mahfud, usai dilakukan penangkapan seorang perempuan pembawa narkoba dalam kasus itu, Kapolri berani mengambil tindakan tegas terhadap Teddy.
"Sebab sebenarnya kalau kita mau mikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang membawa narkoba ditangkap, ya dia saja yang ditahan dan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri menyebut Teddy, lalu ditangani Polri, kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," tuturnya.
“Tetapi, Kapolri mengambil langkah tegas kan untuk melakukan itu (menindak Teddy). Itu segi positifnya, iya kalau Anda polisi itu nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum,” jelas Mahfud kemudian.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Soal 'Kalau Mau Kaya' Viral!
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukannya sebagai Kapolda Jatim kemudian dibatalkan usai penangkapannya. Ia dicopot dari jabatan Kapolda dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri.
Teddy yang kini menjadi anggota Yanma itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV