> >

Terkait Kasus Teddy Minahasa, Mahfud: Bisa Saja Polisi Kubur Kasusnya, tapi Kapolri Bertindak Tegas

Peristiwa | 16 Oktober 2022, 15:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: Sekretariat Presiden RI)

"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun penunjukannya sebagai Kapolda Jatim kemudian dibatalkan usai penangkapannya. Ia dicopot dari jabatan Kapolda dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. 

Teddy yang kini menjadi anggota Yanma itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU