Bocoran Arahan Jokowi untuk Polri: Mulai dari soal Kepercayaan hingga Pelayanan
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 18:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengembalikan kepercayaan publik.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta jajaran Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat sebaik-baiknya.
Demikian arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri sebagaimana disampaikan Ketua Harian Komponas Benny Jozua Mamoto kepada KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).
“Agar jajaran Polri mengembalikan kepercayaan publik dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkap Benny.
Dalam arahannya, kata Benny, Presiden Jokowi juga menekankan kepada Polri untuk cepat merespons informasi yang ada di tengah publik.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Jaringan Peredaran Gelap Narkoba, Kapolri: Kita Proses PTDH
Sehingga, masyarakat dapat mengetahui atau mendapat informasi yang akurat.
“Memberikan respon yang cepat karena media sosial sangat cepat menyebarkan informasi, supaya masyarakat mendapat info yang benar,” ujar Benny.
Untuk diketahui, Polri dalam tiga bulan terakhir ini memang menjadi lembaga yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Tentu saja itu tidak lepas dari Ferdy Sambo, jenderal pecatan Polri yang membuat skenario bohong penyebab tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo bahkan membuat sejumlah perwira menengah dan tinggi turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Alhasil, sejumlah pihak yang mengikuti skenario bohong Ferdy Sambo menerima hukuman berupa demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga ancaman pidana.
Belum reda kasus Ferdy Sambo, Polri kembali dihadapkan dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.
Menurut hasil investigasi Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, aparat kepolisian tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
(Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
Baca Juga: IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
Lebih dari itu, TGIPF bahkan menembukan bukti aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.
Terbaru, Polri baru saja menangkap jenderal bintang dua yakni Irjen Teddy Minahasa terkait jual beli narkoba.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV