Bocoran Arahan Jokowi untuk Polri: Mulai dari soal Kepercayaan hingga Pelayanan
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 18:41 WIBBukan hanya itu, Ferdy Sambo bahkan membuat sejumlah perwira menengah dan tinggi turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Alhasil, sejumlah pihak yang mengikuti skenario bohong Ferdy Sambo menerima hukuman berupa demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga ancaman pidana.
Belum reda kasus Ferdy Sambo, Polri kembali dihadapkan dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.
Menurut hasil investigasi Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, aparat kepolisian tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
(Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).
Baca Juga: IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
Lebih dari itu, TGIPF bahkan menembukan bukti aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.
Terbaru, Polri baru saja menangkap jenderal bintang dua yakni Irjen Teddy Minahasa terkait jual beli narkoba.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV