IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
Hukum | 14 Oktober 2022, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan soal isu yang dia lontarkan mengenai jaksa membuka pintu bagi Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Isu yang saya lontarkan kepada media adalah isu bahwa jaksa membuka pintu untuk memungkinkan FS (Ferdy Sambo) lolos dari 340, itu isu yang lontarkan,” ucap Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).
Dia menuturkan, isu tersebut berangkat dari konstruksi dakwaan jaksa terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
Baca Juga: Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana
“Isu itu berangkat dari konstruksi dakwaan jaksa terkait dengan tempus delicti. Perhatikan ya, ini tempus delicti-nya, tempus delicti-nya itu antara 15.28 sampai dengan 16.00, nah ini titik kritikal ya, itu apakah kejahatan spontan atau perencanaan,” kata Sugeng.
Dia menilai, jika melihat tempus delicti maka terbunuhnya Brigadir J cenderung kejahatan spontan.
“Saya lebih cenderung mengatakan itu adalah kejahatan spontan, karena waktu yang kritikalnya hanya 2 jam 32 menit, 2 jam 32 menit kurangi lagi dengan waktu rombongan datang ke Saguling, itu merapikan barang, kemudian (tes) PCR ya, kemudian Ibu PC (Putri Candrawathi) bercerita kepada Ferdy Sambo. Nah ini sudah terkurang ini waktunya, lebih pendek lagi,” jelas Sugeng.
“Jadi dugaan saya itu, Ferdy Sambo marah, emosi, meluap-luap setelah diceritakan detail di Saguling, maka dieksekusinya di Duren Tiga. Ini yang saya sebut pintu.”
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
Oleh karena itu, Sugeng menegaskan, jika memang berani menyatakan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, maka jaksa harus mempersiapkan pembuktian yang kuat.
“Kalau jaksa berani menyatakan 340 itu nggak match dengan waktu kritikalnya, makanya jaksa harus mempersiapkan pembuktian yang kuat supaya 340-nya itu terbukti,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada 4 terdakwa yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Untuk ancaman pasal tersebut adalah, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Empat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV