IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya
Hukum | 14 Oktober 2022, 14:49 WIB“Kalau jaksa berani menyatakan 340 itu nggak match dengan waktu kritikalnya, makanya jaksa harus mempersiapkan pembuktian yang kuat supaya 340-nya itu terbukti,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada 4 terdakwa yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Untuk ancaman pasal tersebut adalah, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Empat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV