> >

Anggota TNI Penendang Kungfu ke Aremania Resmi Jadi Tersangka

Hukum | 14 Oktober 2022, 11:58 WIB
Viral anggota TNI tendang Aremania di laga Arema vs Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022 (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI 'penendang kungfu' suporter Aremania saat Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu resmi ditetapkan jadi tersangka atas tindakan kekerasan yang ia perbuat. 

Penetapan itu diungkap oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Puspomad menyebutkan, prajurit berinisial Sersan Dua (Serda) TBW resmi sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Ada satu orang, Serda TBW,” ujar Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo dilansir Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Chandra lantas menjelaskan, Serda TBW merupakan prajurit yang menendang suporter Arema FC, Aremania di Stadion Kanjuruhan.

Karena perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter, Serda TBW pun disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” kata jenderal bintang tiga tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit Pelaku Tendangan Kungfu dan Para Komandan Bisa Kena Pidana

Baca Juga: Komnas HAM: Kekerasan Memang Terjadi di Kanjuruhan, Suporter Kena Tendangan Kungfu

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

 

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion. Dalam video yang beredar di media sosial juga menunjukkan terdapat prajurit TNI AD yang menendang seorang Aremania di lapangan.

Adapun tragedi kelam ini mengakibatkan 132 orang meninggal dunia. Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan, memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.

"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).

"Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," kata Jenderal Andika. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU