Anggota TNI Penendang Kungfu ke Aremania Resmi Jadi Tersangka
Hukum | 14 Oktober 2022, 11:58 WIB
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion. Dalam video yang beredar di media sosial juga menunjukkan terdapat prajurit TNI AD yang menendang seorang Aremania di lapangan.
Adapun tragedi kelam ini mengakibatkan 132 orang meninggal dunia. Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan, memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
"Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," kata Jenderal Andika.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com