Anggota TNI Penendang Kungfu ke Aremania Resmi Jadi Tersangka
Hukum | 14 Oktober 2022, 11:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI 'penendang kungfu' suporter Aremania saat Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu resmi ditetapkan jadi tersangka atas tindakan kekerasan yang ia perbuat.
Penetapan itu diungkap oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Puspomad menyebutkan, prajurit berinisial Sersan Dua (Serda) TBW resmi sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Ada satu orang, Serda TBW,” ujar Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo dilansir Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Chandra lantas menjelaskan, Serda TBW merupakan prajurit yang menendang suporter Arema FC, Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Karena perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter, Serda TBW pun disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit Pelaku Tendangan Kungfu dan Para Komandan Bisa Kena Pidana
Baca Juga: Komnas HAM: Kekerasan Memang Terjadi di Kanjuruhan, Suporter Kena Tendangan Kungfu
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com