Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa
Hukum | 13 Oktober 2022, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut kliennya tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketaui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Siap Mengaku dan Menjelaskan Pembunuhan Brigadir J
Menurut Gayus Lumbuun, bantahan yang disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, jarang ada tersangka atau terdakwa yang mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum.
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus, Rabu (12/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Gayus mengatakan, tersangka atau terdakwa yang memutuskan untuk mengubah keterangannya, bukanlah perkara besar.
Menurutnya, hal itu tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara, hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok
"Sering kali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ujarnya.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan."
Adapun sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cerita ke Brigjen Benny Ali, Mengaku Dilecehkan Brigadir J saat Istirahat di Kamar
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam penyidikan kasus Brigadir J, telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com