Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa
Hukum | 13 Oktober 2022, 16:24 WIBAdapun sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cerita ke Brigjen Benny Ali, Mengaku Dilecehkan Brigadir J saat Istirahat di Kamar
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam penyidikan kasus Brigadir J, telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor Ferdy Sambo soal Brigadir J: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com