Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa
Hukum | 13 Oktober 2022, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut kliennya tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketaui, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Siap Mengaku dan Menjelaskan Pembunuhan Brigadir J
Menurut Gayus Lumbuun, bantahan yang disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, jarang ada tersangka atau terdakwa yang mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum.
"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata Gayus, Rabu (12/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Gayus mengatakan, tersangka atau terdakwa yang memutuskan untuk mengubah keterangannya, bukanlah perkara besar.
Menurutnya, hal itu tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara, hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok
"Sering kali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ujarnya.
"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com