> >

Update Tragedi Kanjuruhan: Polisi Bakal Periksa Lagi PSSI, PT LIB, Indosiar, hingga Panpel Arema FC

Hukum | 12 Oktober 2022, 14:57 WIB
Kondisi gate atau pintu 13 Stadion Kanjuruhan. PPSI dan Indosiar akan diperiksa polisi terkait tragedi kanjuruhan. (Sumber: Kompas.com)

Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat suporter Arema FC memasuki lapangan. Hal itu justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, yang juga ditembakkan ke arah tribun.

Sontak hal ini pun memicu kepanikan dan membuat massa berdesak-desakan dan terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.

Dari tragedi itu sebanyak 132 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Saat ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. 

Baca Juga: Mahfud MD: PSSI, PT LIB hingga Indosiar Lempar Tanggung Jawab, Bukti Liga Kacau, Membahayakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU