Soal Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E, KY Jelaskan 4 Pertimbangan Hakim dalam Memvonis
Hukum | 11 Oktober 2022, 20:07 WIBKOMPAS.TV – Ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus.
Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY), menjelaskan keempat hal yang menjadi pertimbangan hakim tersebut.
Penjelasan itu disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022), menjawab pertanyaan tentang kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat hal itu antara lain, perbuatan terdakwa, ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, pembuktian, dan hal lain yang meringankan atau memberatkan.
“Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada, satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat.”
Baca Juga: Pengamat Hukum: Kita Lihat Hakim Berani Putus Mati, Seumur Hidup atau Penjara di Sidang Ferdy Sambo
Miko juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki track record atau rekam jejak seluruh hakim Indonesia, termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.
“Kami punya database tapi bukan untuk kami publikasikan secara luas. Tujuannya bukan untuk sesuatu yang tidak transpaan tapi menjaga kemandirian hakim.”
Dalam kasus ini, yang disebutnya mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, perlu adanya peran partisipasi publik dalam konteks kemandirian hakim.
Jika misalnya hakim bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, lanjut dia, publik juga akan protes dan marah.
“Tapi perlu juga diketahui bahwa dalam konteks pembuktian, saya kira ada beberapa yang perlu disikapi secara khusus.”
“Contoh, soal pembuktian terkait dengan kesusilaan, memang secara hukum harus ditutup, pemeriksaannya tertutup,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, ketika hakim memeriksa seorang saksi dia bisa menilai, apakah saksi ini akan terjamin keselamatannya jika memberikan keterangan.
Jika dinilai kesaksiannya justru akan mengancam keselamatan saksi itu sendiri, hakim bisa bersidang tidak terbuka untuk umum.
“Ketiga, ketika hakim melihat ada integritas pembuktian, misalnya saksi A ketika bersaksi akan memengaruhi B, C, atau D, maka hakim juga punya diskresi untuk menyatakan persidangan tidak terbuka untuk umum, atau persidangan ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang hadir di persidangan.”
“Jadi memang perlu disiapkan beberapa skenario-skenario khusus dalam menjaga kemandirian hakim,” jelas dia.
Mengenai keselamatan dan keamanan hakim, Miko mengakui bahwa memang ada usulan untuk membuat safe house atau rumah aman untuk hakim saat perkara ini berlangsung.
Baca Juga: Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua Majelis Hakim di Sidang Kasus Sambo CS
Ada juga usulan pemindahan lokasi sidang. Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa, terutama ke PN Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan.
“Tempo hari KY sudah bertemu dengan pihak pengadilan, dan pihak pengadilan menyatakan siap menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus, termasuk rumah aman.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV