> >

Soal Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E, KY Jelaskan 4 Pertimbangan Hakim dalam Memvonis

Hukum | 11 Oktober 2022, 20:07 WIB
Komisi Yudisial jelaskan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Tapi perlu juga diketahui bahwa dalam konteks pembuktian, saya kira ada beberapa yang perlu disikapi secara khusus.”

“Contoh, soal pembuktian terkait dengan kesusilaan, memang secara hukum harus ditutup, pemeriksaannya tertutup,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, ketika hakim memeriksa seorang saksi dia bisa menilai, apakah saksi ini akan terjamin keselamatannya jika  memberikan keterangan.

Jika dinilai kesaksiannya justru akan mengancam keselamatan saksi itu sendiri, hakim bisa bersidang tidak terbuka untuk umum.

“Ketiga, ketika hakim melihat ada integritas pembuktian, misalnya saksi A ketika bersaksi akan memengaruhi B, C, atau D, maka hakim juga punya diskresi untuk menyatakan persidangan tidak terbuka untuk umum, atau persidangan ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang hadir di persidangan.”

“Jadi memang perlu disiapkan beberapa skenario-skenario khusus dalam menjaga kemandirian hakim,” jelas dia.

Mengenai keselamatan dan keamanan hakim, Miko mengakui bahwa memang ada usulan untuk membuat safe house atau rumah aman untuk hakim saat perkara ini berlangsung.

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua Majelis Hakim di Sidang Kasus Sambo CS

Ada juga usulan pemindahan lokasi sidang.  Usulan-usulan ini kemudian sudah Komisi Yudisial bawa, terutama ke PN Jakarta Selatan sebagai penyelenggara persidangan.

“Tempo hari KY sudah bertemu dengan pihak pengadilan, dan pihak pengadilan menyatakan siap menyidangkan perkara ini tanpa ada pengawalan yang bersifat khusus, termasuk rumah aman.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU