> >

KPK Akui Eksistensi Hukum Adat, tapi Dugaan Korupsi Tetap Pakai Hukum Nasional

Hukum | 11 Oktober 2022, 17:48 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengakui eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan tetap akan menggunakan hukum yang berlaku nasional. (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi, tetap akan menggunakan hukum yang berlaku nasional.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022), menanggapi permintaan Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Renwarin  meminta KPK menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe secara adat, karena memandang kliennya sebagai tersangka tokoh besar Papua.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya,” kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com.

“Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," jelasnya.

Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Ali menyebut,  hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Maka, kata Ali, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia menambahkan, KPK yakin para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Asisten Direktur Kasino Singapura Dijadikan Saksi Kasus Lukas Enembe

Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah disepakati untuk dilakukan di Papua.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," ujar Aloysius.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU