KPK Akui Eksistensi Hukum Adat, tapi Dugaan Korupsi Tetap Pakai Hukum Nasional
Hukum | 11 Oktober 2022, 17:48 WIB"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.
Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.
"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Asisten Direktur Kasino Singapura Dijadikan Saksi Kasus Lukas Enembe
Untuk itu, menurutnya pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah disepakati untuk dilakukan di Papua.
"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," ujar Aloysius.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com