> >

Wakil Ketua PN Jaksel Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

Hukum | 10 Oktober 2022, 19:08 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk majelis hakim untuk persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan berkas kasus tersebut telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Sehingga ketua pengadilan langsung menunjuk majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa.

"Untuk perkara utama pembunuhan berencana FS (Ferdy Sambo), RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), PC (Putri Candrawathi), sudah ditunjuk majelis hakimnya. Diketuai langsung oleh Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," beber Djuyamto dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: PN Jaksel: Sidang Ferdy Sambo Dkk Digelar Terbuka

Dia melanjutkan, untuk anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

PN Jaksel dalam waktu dekat juga akan menyampaikan jadwal persidangan Ferdy Sambo cs, terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Diberitakan sebelumnya pada kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi Termasuk Kekasih Yosua, untuk Sidang Ferdy Sambo dkk

Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Lalu untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU