> >

Wakil Ketua PN Jaksel Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo Cs

Hukum | 10 Oktober 2022, 19:08 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )

Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Lalu untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU