Susi Pudjiastuti Bongkar Kemenperin Dipimpin Airlangga Abaikan Rekomendasi KKP, Ngotot Impor Garam
Peristiwa | 7 Oktober 2022, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat dipimpin oleh Airlangga Hartarto telah mengabaikan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kuota impor garam.
Padahal Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP ketika itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti di Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).
“Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” jelas Ketut.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti usai Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Impor Garam: Kok Heboh Banget sih?
“Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.”
Kemudian, ungkap Ketut, hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.
“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Ketut.
Dalam keterangannya, Ketut juga menjelaskan perihal kehadiran Susi Pudjiastuto sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung: Untuk Lengkapi Alat Bukti
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Ketut.
“Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang.”
Tidak hanya itu, dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV