> >

Susi Pudjiastuti Blak-blakan Minta Pemain Tata Regulasi Niaga yang Buat Petani Rugi Dihukum Setimpal

Peristiwa | 7 Oktober 2022, 16:56 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberi keterangan soal dugaan korupsi impor garam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022) (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan siapa pun pihak yang ingin manfaatkan tata regulasi niaga dan membuat rugi petani harus dihukum setimpal.

Pernyataan itu disampaikan Susi Pudjiastuti seusai memberikan kesaksian di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2022).

“Saya ingin kalau ada orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani yang tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal,” ucap Susi.

“Karena merugikan petani, berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha, wajib mendapatkan kesejahteraannya, kalau harga petani jatuh karena impor berlebihan kan juga kasihan petani.”

Sebagai mantan Menteri KKP, Susi kemudian menceritakan bagaimana kementeriannya diamanatkan UU nomor 7 tahun 2016 untuk memberikan perlindungan kepada para petani garam.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung: Untuk Lengkapi Alat Bukti

“Melindungi petani garam dengan apa? Ya dengan harga yang sangat baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara dan kepentingan bangsa ini,” tegas Susi

Maka itu, Susi sebagai warga negara yang baik, hadir di Kejaksaan Agung memberikan kesaksian untuk kasus dugaan impor garam industri.

“Sebagai seseorang yang mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata Niaga regulasi, ya saya ingin berpastisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Susi.

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Baca Juga: Kilah Istana soal Jokowi Tak Salami Kapolri: Itu Presiden Sapa Pak Kapolri

“Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan menteri KKP untuk melengkapi alat bukti,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Bukan hanya untuk melengkapi, sambung Kuntadi, pemanggilan Susi Pudjiastuti juga dilakukan untuk menambah alat bukti dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Termasuk, sambung Kuntadi, untuk mengetahui tentang latar belakang impor garam dilakukan pada Tahun 2018.

“Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang bagaimana sih regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota importasi garam,” ujar Kuntadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU