> >

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Dihadirkan saat Tahap II di Kejagung, Komjak: Itu Hal Teknis

Hukum | 7 Oktober 2022, 05:30 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Akun Youtube Kompas Tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Fedy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dihadirkan ke publik usai pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Agung.

Sementara tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, dihadirkan ke publik. 

Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai, tidak dihadirkannya dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hanya sebatas hal teknis.

Baca Juga: Kasus Sambo Siap Disidangkan, Kejagung Ajak Kawal Bersama Kasus Sambo Sampai Akhir!

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan, pihaknya terus memantau perjalanan perkara tersebut mulai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung hingga penyerahan barang bukti dan lima tersangka atau tahap II.

Menurut Barita, secara keseluruhan, proses yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Barita menambahkan, yang terpenting dalam tahap II ini adalah kelengkapan materiil dan benar bahwa tersangka yang dilimpahkan sesuai dengan berkas perkara.

Terkait dihadirkannya para tersangka saat proses tahap II menjadi hal teknis karena seluruh proses sudah dimasukkan dalam berita acara.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Yakin JPU Kasus Sambo akan Profesional: Ukuran Kinerjanya adalah Dakwaan Terbukti

"Saya kira yang paling penting ketentuan materilnya yang diatur dalam KUHAP. Untuk dihadirkan itu hanya bersifat teknis," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).

Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak bakal melakukan pengawasan, pemantauan hingga penilaian terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs di persidangan. 

Komjak akan memberikan saran dan masukan dalam koordinasi teknis dengan Jampidum serta menerima laporan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Tiba di Kejagung, Begini Penjagaannya

Pihaknya juga akan hadir di persidangan atas lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dan enam tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Kemarin Jampidum sebagai pengendali teknis penanganan kasus ini sudah menyatakan selambat-lambatnya, Senin (10/6/2022) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Barita. 

"Kami telah membuat tim yang terdiri dari lima orang komisioner yang memantau secara langsung jalannya persidangan dan memastikan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, profesional serta akuntabel," imbuhnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU