Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Dihadirkan saat Tahap II di Kejagung, Komjak: Itu Hal Teknis
Hukum | 7 Oktober 2022, 05:30 WIBLebih lanjut Barita menegaskan, Komjak bakal melakukan pengawasan, pemantauan hingga penilaian terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs di persidangan.
Komjak akan memberikan saran dan masukan dalam koordinasi teknis dengan Jampidum serta menerima laporan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Tiba di Kejagung, Begini Penjagaannya
Pihaknya juga akan hadir di persidangan atas lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dan enam tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kemarin Jampidum sebagai pengendali teknis penanganan kasus ini sudah menyatakan selambat-lambatnya, Senin (10/6/2022) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Barita.
"Kami telah membuat tim yang terdiri dari lima orang komisioner yang memantau secara langsung jalannya persidangan dan memastikan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, profesional serta akuntabel," imbuhnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV