KPK Kembali Tahan Seorang Tersangka Suap yang Libatkan Dimyati Sudrajat
Hukum | 4 Oktober 2022, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Dimyati Sudrajat.
Kali ini tersangka yang ditahan merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menahan Ivan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam, mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari.
"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Bocoran, Bakal Ada Hakim Lain Jadi Tersangka Korupsi Usai Sudrajat Dimyati: Catat Ya!
Dengan ditahannya Ivan, seluruh tersangka dalam kasus ini sudah dijebloskan ke tahanan.
Diketahui, pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan kolega Ivan, Heryanto Tanaka, yang juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus ini.
Sebanyak delapan orang lainnya lebih dulu ditahan setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan, 23 September 2022 lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka lain dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.
Baca Juga: KY Akan Sidang Etik Sudrajat Dimyati Hingga Tanggapan Jokowi Soal Hakim Agung Korupsi
Sementara, tersangka lain yang merupakan terduga penerima suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Dedi disebut-sebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com