> >

KPK Kembali Tahan Seorang Tersangka Suap yang Libatkan Dimyati Sudrajat

Hukum | 4 Oktober 2022, 20:02 WIB
KPK kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Dimyati Sudrajat. (Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Dimyati Sudrajat.

Kali ini tersangka yang ditahan merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menahan Ivan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam, mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari.

"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Bocoran, Bakal Ada Hakim Lain Jadi Tersangka Korupsi Usai Sudrajat Dimyati: Catat Ya!

Dengan ditahannya Ivan, seluruh tersangka dalam kasus ini sudah dijebloskan ke tahanan.

Diketahui, pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan kolega Ivan, Heryanto Tanaka, yang juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus ini.

Sebanyak delapan orang lainnya lebih dulu ditahan setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan, 23 September 2022 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka lain dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU