> >

Soal Kericuhan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Polri harus Umumkan Tindakan Penegakan Hukum dalam 3 Hari

Peristiwa | 3 Oktober 2022, 17:06 WIB
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan dalam waktu 3 hari. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan memberi tenggat waktu tiga hari kepada Kepolisian RI untuk mengumumkan tindak penertiban dan penegakkan hukum peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan laporan, korban tewas kericuhan itu mencapai 125 orang dan dua orang polisi. 

“Untuk tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dalam Breaking News Kompas TV.

Pemberian tenggat waktu tiga hari ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin (3/10/2022).

Polri juga diminta menegakkan disiplin kepada pejabat-pejabat strukural Polri di daerah terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Mahfud MD Ketua Tim Independen Pencari Fakta Kasus Kanjuruhan, Anggotanya Menteri hingga Jurnalis

“Penetapan status tersangka pada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.”

Selain kepolisian, Panglima TNI diminta menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

Pimpinan PSSI diperintahkan menindak tegas pelaksana yang telah lalai, sehingga menyebabkan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Dalam kesempatan itu, Mahfud njuga menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan, yang diketuai oleh dirinya selaku Menkopolhukam.

Mahfud mengatakan, tim ini menargetkan waktu kerja selama dua pekan hingga satu bulan untuk melakukan investigasi terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan, dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden,” tuturnya.

Sebelumnya Kompas TV memberitkan, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) seusai Arema FC kalah oleh Persebaya.

Saat itu, sejumlah suporter memasuki lapangan, kemudian petugas keamanan menghalau mereka agar kembali.

Akhirnya, kericuhan pun terjadi. Ratusan orang menjadi korban dari peristiwa itu. Berdasarkan data kepolisian, 125 orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya terluka.

Baca Juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Anies Baswedan: Harus Ada 'Review' Fasilitas, Keselamatan Nomor 1

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022) merinci jumlah korban dari peristiwa itu, baik korban meninggal maupun luka ringan.

“Update terkait masalah data korban, untuk korban meninggal dunia masih tetap 125 orang, sampai dengan siang hari ini, sementara yang kami dapat dari tim DVI adalah 125 orang.”

“Korban luka berat 21 orang, korban luka ringan ada 304 orang, sehinggajumlah korban terupdate adalah 455 orang,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU