Soal Kericuhan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Polri harus Umumkan Tindakan Penegakan Hukum dalam 3 Hari
Peristiwa | 3 Oktober 2022, 17:06 WIB“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan, dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden,” tuturnya.
Sebelumnya Kompas TV memberitkan, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) seusai Arema FC kalah oleh Persebaya.
Saat itu, sejumlah suporter memasuki lapangan, kemudian petugas keamanan menghalau mereka agar kembali.
Akhirnya, kericuhan pun terjadi. Ratusan orang menjadi korban dari peristiwa itu. Berdasarkan data kepolisian, 125 orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya terluka.
Baca Juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Anies Baswedan: Harus Ada 'Review' Fasilitas, Keselamatan Nomor 1
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022) merinci jumlah korban dari peristiwa itu, baik korban meninggal maupun luka ringan.
“Update terkait masalah data korban, untuk korban meninggal dunia masih tetap 125 orang, sampai dengan siang hari ini, sementara yang kami dapat dari tim DVI adalah 125 orang.”
“Korban luka berat 21 orang, korban luka ringan ada 304 orang, sehinggajumlah korban terupdate adalah 455 orang,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV