Soal Kericuhan di Kanjuruhan, Mahfud MD: Polri harus Umumkan Tindakan Penegakan Hukum dalam 3 Hari
Peristiwa | 3 Oktober 2022, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan memberi tenggat waktu tiga hari kepada Kepolisian RI untuk mengumumkan tindak penertiban dan penegakkan hukum peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan laporan, korban tewas kericuhan itu mencapai 125 orang dan dua orang polisi.
“Untuk tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dalam Breaking News Kompas TV.
Pemberian tenggat waktu tiga hari ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Senin (3/10/2022).
Polri juga diminta menegakkan disiplin kepada pejabat-pejabat strukural Polri di daerah terjadinya peristiwa.
Baca Juga: Mahfud MD Ketua Tim Independen Pencari Fakta Kasus Kanjuruhan, Anggotanya Menteri hingga Jurnalis
“Penetapan status tersangka pada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti.”
Selain kepolisian, Panglima TNI diminta menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.
Pimpinan PSSI diperintahkan menindak tegas pelaksana yang telah lalai, sehingga menyebabkan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam kesempatan itu, Mahfud njuga menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan, yang diketuai oleh dirinya selaku Menkopolhukam.
Mahfud mengatakan, tim ini menargetkan waktu kerja selama dua pekan hingga satu bulan untuk melakukan investigasi terkait kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV