Polri Sebut Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilakukan Rabu
Hukum | 3 Oktober 2022, 05:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan kepastian waktu pelimpahan Tahap II kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Menurut Dedi, pihaknya akan melakukan penyerahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (5/10/2022).
"Info dari penyidik Rabu, 5 Oktober, (ini) hasil koordinasi terakhir (antara penyidk dan jaksa penuntut umum)," kata Dedi seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Putu dan Roy, Minggu (2/10).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan pihaknya akan melakukan pelimpahan Tahap II kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus Brigadir J antara hari Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan menyusul berkas Ferdy Sambo Cs yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Kasus ini pun diharapkan dapat segera disidangkan.
“Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu,” ucap Kapolri, Jumat (30/9).
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Rekomendasikan Kewenangan Propam Polri Dipecah, Ini Alasannya
Kapolri lebih lanjut menuturkan, untuk mempermudah proses Tahap II ke Kejaksaan Agung, pihaknya juga telah menahan Putri Candrawathi,.
Adapun istri Ferdy Sambo ini telah ditahan sejak Jumat (30/9) di Rutan Mabes Polri.
"Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya.
“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV