> >

Polri Sebut Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilakukan Rabu

Hukum | 3 Oktober 2022, 05:49 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan Tahap II kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka di kasus Brigadir J dilakukan Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,  Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU