Polri Sebut Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Dilakukan Rabu
Hukum | 3 Oktober 2022, 05:49 WIB“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan, Eks Kabareskrim: Bukti Tugas Polisi Tuntas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV