> >

Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Kericuhan di Kanjuruhan Dinilai Sebagai Pelanggaran

Peristiwa | 2 Oktober 2022, 12:48 WIB
D
Aremania, suporter Arema FC masuk ke lapangan usai tim kesayangannya kalah 2-3 melawan Persebaya dalam lanjutan kompetisi Liga 1 2022 di di kandang sendiri di Stadion Kanjuruhan, Sabtu malam (1/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni menilai ada pelanggaran berupa penggunaan gas air mata oleh aparat dalam membubarkan kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan berkaitan dengan adanya kericuhan suporter sepak bola usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam, yang menewaskan 129 orang.

“Saya pikir semua pihak menyesalkan penggunaan gas air mata yang sudah jelas dilarang oleh FIFA dan tidak masuh dalam SOP pengamanan pertadingan sepakbola," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (2/10/2022), dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya peristiwa tersebut bukan lagi merupakan tragedi olahraga, namun sudah merupakan tragedi kemanusiaan berat.

Sehingga, harus mendapat perhatian penuh dari seluruh bangsa, terutama petinggi negara seperti presiden dan kapolri.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan yang Ditangani di RS Saiful Anwar Akan Ditanggung Pemprov Jawa Timur

Dirinya sebagai pimpinan Komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab.

"Kesalahan pasti ada di lebih dari satu pihak, bisa suporter, panpel dan klub, atau aparat.”

“Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," lanjutnya.

Ia juga berpendapat, larangan federasi sepak bola internasional (FIFA) berkaitan penggunaan gas air mata tentu ada pertimbangannya.

“Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yg terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta kapolri menindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini.

Baca Juga: FIFA Hukum Inggris karena Tragedi Heysel, Indonesia Bakal Kena Sanksi karena Kericuhan Kanjuruhan?

Di luar ada penyebab lain, seperti tindakan sporadis, dan lain-lain yang mesti diusut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untun menjaga hal serupa tak terjadi," tandas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU