Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Kericuhan di Kanjuruhan Dinilai Sebagai Pelanggaran
Peristiwa | 2 Oktober 2022, 12:48 WIB“Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yg terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta kapolri menindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini.
Baca Juga: FIFA Hukum Inggris karena Tragedi Heysel, Indonesia Bakal Kena Sanksi karena Kericuhan Kanjuruhan?
Di luar ada penyebab lain, seperti tindakan sporadis, dan lain-lain yang mesti diusut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untun menjaga hal serupa tak terjadi," tandas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com