Panduan Lengkap Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar hingga Jadwal Pelaksanaan
Hukum | 1 Oktober 2022, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.
Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Operasi Zebra Oktober 2022, Polri: Mindset Harus Diubah, Polisi Bukan Sosok Menakutkan
Ada yang berbeda dalam operasi kali ini. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan tilang elektronik.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).
Berikut panduan lengkap dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022.
Baca Juga: Tak Memiliki Izin Operasional, Puluhan Supir Angkutan Penumpang Dan Barang Diberi Teguran Tertulis
Pelaksanaan Operasi Zebra 2022
Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.
Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine. Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.
Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi
- Melawan arus: Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Korlantas Polri