> >

Panduan Lengkap Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar hingga Jadwal Pelaksanaan

Hukum | 1 Oktober 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia selama 14 hari berturut-turut.

Operasi yang merupakan salah satu kegiatan razia kendaraan ini dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Operasi Zebra Oktober 2022, Polri: Mindset Harus Diubah, Polisi Bukan Sosok Menakutkan

Ada yang berbeda dalam operasi kali ini. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Zebra 2022 menggunakan tilang elektronik.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," jelas Agung dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).

 

Berikut panduan lengkap dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: Tak Memiliki Izin Operasional, Puluhan Supir Angkutan Penumpang Dan Barang Diberi Teguran Tertulis

Pelaksanaan Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2022

Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine. Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.

Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi

  1. Melawan arus: Rp500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Korlantas Polri


TERBARU