> >

Panduan Lengkap Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar hingga Jadwal Pelaksanaan

Hukum | 1 Oktober 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)

Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi

  1. Melawan arus: Rp500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Korlantas Polri


TERBARU