Panduan Lengkap Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar hingga Jadwal Pelaksanaan
Hukum | 1 Oktober 2022, 18:53 WIBBaca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi
- Melawan arus: Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Korlantas Polri