Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Hukum | 30 September 2022, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Demikian keterangan dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
"(Surat) sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri," kata Hersan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Selain diproses pidana, eks Kadiv Propam Polri ini juga disidang etik oleh Polri karena diduga melakukan pelanggaran etik mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun sidang dilaksanakan pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu.
Hasil dari sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Minta Kejagung Bergerak Cepat Agar Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Meskipun Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, namun upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal dan Akui Perbuatan, Pengamat Hukum: Ini Bukti Ada Tindak Pidana yang Dilakukan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV