> >

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Hukum | 30 September 2022, 14:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal dan Akui Perbuatan, Pengamat Hukum: Ini Bukti Ada Tindak Pidana yang Dilakukan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU