Moeldoko Bantah Pemotongan BLT di Sejumlah Wilayah
Peristiwa | 29 September 2022, 21:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) BBM warga di sejumlah wilayah.
Ia sudah menerjunkan aparat kepolisian untuk menyelidiki hal itu dan hasilnya bukan pemotongan, melainkan iuran warga.
“Memang ada oknum RT RW yang sepertinya tidak terencana mungkin pada saat masyarakatnya lagi kumpul menerima BLT wah seru nih bikin kegiatan ini, ada ibu kepala dusun hal ini perlu urunan bentuknya seperti itu penyelewengannya tapi tidak ada pemotongan sedikit pun atas BLT dan kami memastikan untuk itu,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: KSP Moeldoko Sebut Publik Tinggal Tunggu Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Segera Digelar
Hal ini disampaikan Moeldoko untuk menanggapi dugaan penyelewengan BLT BBM warga di Brebes, Tasikmalaya, dan Sumedang.
Sementara, terkait perkembangan penyaluran BLT BBM, Moeldoko menyebutkan per pagi tadi distribusi BLT BBM sudah mencapai 97,3 persen.
“Untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai 48,34 persen atau 4,4 juta orang,” ucapnya.
Baca Juga: Kata Moeldoko soal Mahasiswa Demo BBM: Yang Kalian Perjuangkan Orang-orang Kaya!
Sebelumnya, video dugaan pemotongan pencairan bantuan sosial viral di media sosial. Dalam video tampak sejumlah warga menyetorkan uang pecahan seratus ribu rupiah kepada salah satu petugas desa.
Peristiwa ini terjadi di kantor balai desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Dalam video juga terdengar percakapan bahwa uang yang disetorkan ini akan digunakan untuk pembangunan masjid desa.
Kejadian itu juga sudah direspons Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyesalkan kejadian tersebut.
“Uang BLT merupakan hak warga yang menerima, sehingga perangkat desa maupun instansi lainnya tidak berhak memotong atau meminta iuran dari BLT yang diterima warga,” ucapnya.
Saat ini, sekalipun perangkat desa telah mengembalikan uang tersebut, kepolisan Blora tetap melakukan pemeriksaan terkait kejadian itu. Jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan BLT untuk keperluan pribadi, maka akan dikenakan sanksi.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV