Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Hukum | 29 September 2022, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, berharap kliennya mendapat keringanan hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Salah satu keringanan hukum yang diharapkan yakni agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Arman mengungkapkan, pihaknya mempunyai cukup alasan meminta kliennya Putri Candrawathi agar tidak ditahan, yaitu karena kliennya masih memiliki anak di bawah dua tahun.
Selain itu, lanjut Arman Hanis, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi saat ini juga belum stabil.
Akibat kondisinya yang demikian, Arman menuturkan, Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan, dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan," kata Arman di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan
"Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun."
Arman menambahkan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan.
"Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)," ujarnya.
"Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater."
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Tolak Rekonstruksi dan Uji Poligraf, Tapi...
Apabila permohonan tidak dilakukan penahanan ditolak jaksa, Arman akan mengambil langkah selanjutnya dengan memohon tetap dapat dilakukan perawatan.
"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.
Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi.
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Selain para tersangka, kata Dedi, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Dedi.
Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
Baca Juga: Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," kata Dedi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV