Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Hukum | 29 September 2022, 08:21 WIB"Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater."
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Tolak Rekonstruksi dan Uji Poligraf, Tapi...
Apabila permohonan tidak dilakukan penahanan ditolak jaksa, Arman akan mengambil langkah selanjutnya dengan memohon tetap dapat dilakukan perawatan.
"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.
Baca Juga: LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi.
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Selain para tersangka, kata Dedi, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Dedi.
Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
Baca Juga: Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV