Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Hukum | 29 September 2022, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, berharap kliennya mendapat keringanan hukum atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Salah satu keringanan hukum yang diharapkan yakni agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat
Arman mengungkapkan, pihaknya mempunyai cukup alasan meminta kliennya Putri Candrawathi agar tidak ditahan, yaitu karena kliennya masih memiliki anak di bawah dua tahun.
Selain itu, lanjut Arman Hanis, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi saat ini juga belum stabil.
Akibat kondisinya yang demikian, Arman menuturkan, Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan, dan masih rutin berkonsultasi dengan psikiater.
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan," kata Arman di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan
"Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan, dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun."
Arman menambahkan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan.
"Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV