> >

Novel Baswedan soal Febri Diansyah dan Rasamala Gabung Tim Sambo: Saya Tak Bisa Berkata Apa-Apa

Peristiwa | 28 September 2022, 14:28 WIB
Eks Penyidik KPK buka suara soal Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang gabung tim Ferdy Sambo (Sumber: Kompas.com/Dhimas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan, bersuara terkait dengan gabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Diketahui, keduanya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022. 

Novel Baswedan lantas mengaku, ia tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan keduanya memilih untuk bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. 

"Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala," katanya saat dihubungi KOMPAS.TV Rabu (28/9/2022). 

Ia lantas mengatakan, seandainya keduanya baik Febri Diansyah atau Rasamala Aritonang minta pendapat dirinya, maka ia akan menyampaikan untuk tidak bergabung di tim hukum Ferdy Sambo tersebut. 

"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan jangan," tambahnya. 

Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan

Seperti diberitakan KOMPAS.TV  tersangka kasus pembunuhan terencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semakin memperkuat benteng perlawanan jelang sidang.

Dikomando Arman Hanis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk bekas penyidik KPK Rasamala Aritonang dan mantan jubir KPK Febri Diansyah.

Kepada KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022) Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah bergabung memperkuat pembelaan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rasamala membela Ferdy Sambo, sementara Febri membela Putri Candrawathi.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Jejak Rasamala Aritonang, Dulu Menolak Jadi ASN Polri, Sekarang Tim Pengacara Sambo

Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi adalah dua dari lima tersangka kasus Brigadir J. Selain mereka, ada Bripka RR, Bharada E dan KM atau Kuat Maruf. 

Mereka itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman humuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. 

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU