Novel Baswedan soal Febri Diansyah dan Rasamala Gabung Tim Sambo: Saya Tak Bisa Berkata Apa-Apa
Peristiwa | 28 September 2022, 14:28 WIB“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Jejak Rasamala Aritonang, Dulu Menolak Jadi ASN Polri, Sekarang Tim Pengacara Sambo
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi adalah dua dari lima tersangka kasus Brigadir J. Selain mereka, ada Bripka RR, Bharada E dan KM atau Kuat Maruf.
Mereka itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman humuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV