Kasus Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara
Hukum | 28 September 2022, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis pidana enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ardian dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana PEN tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, Ardian juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah 131.000 dolar Singapura.
Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Suparman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna nonaktif La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN
Dia juga dikenai denda tambahan sebesar Rp175 juta untuk mengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama tiga bulan."
Untuk diketahui, vonis terhadap Mochamad Ardian Noervianto mapun La Ode M. Syukur Akbar lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Ardian, sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.
Sementara La Ode, sebelumnya jaksa menuntut dengan penjara selama 5 tahun dan enam bulan serta dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga di denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan.
Adapun atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir merespons vonis tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Progres Penanganan Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV