Kasus Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara
Hukum | 28 September 2022, 14:27 WIB"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama tiga bulan."
Untuk diketahui, vonis terhadap Mochamad Ardian Noervianto mapun La Ode M. Syukur Akbar lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Ardian, sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.
Sementara La Ode, sebelumnya jaksa menuntut dengan penjara selama 5 tahun dan enam bulan serta dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga di denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan.
Adapun atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir merespons vonis tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Progres Penanganan Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV