Senin Besok Polres Depok Panggil Wakil Ketua DPRD yang Hukum Sopir Truk Guling-Guling
Hukum | 25 September 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Depok telah mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Tajudin Tabri pada Senin (26/9/2022) besok.
Pemanggilan ini buntut dari laporan Ahmad Misbah (24), sopir truk yang dihukum Tajudin push up dan berguling di aspal jalan Raya Krukut, Limo, Depok, Jumat (23/9/2022).
Video Tajudin memarahi dan menghukum Ahmad sempat viral dan mendapat beragam komentar dari warganet.
Ahmad melaporkan Tajudin atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan memukul wajah serta menginjak saat Ahmad sedang dihukum push up.
Baca Juga: Merasa Dianiaya, Sopir Truk Laporkan Wakil Ketua DPRD Depok ke Polisi
Selain Tajudin Tabri Polres Depok juga memanggil Ahmad untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah mengagendakan pemanggilan pihak terlapor dan pelapor.
Agenda pemanggilan ini untuk klarifikasi sekaligus upaya mediasi antara pelapor sebagai korban dengan terlapor tindakan penganiayaan. Dijadwalkan pertemuan keduanya berlangsung di Polres Depok pada Senin (26/9/2022).
Menurut Zulpan penyidik mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restorarif dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Viral! Wakil Ketua DPRD Depok Ngamuk, Suruh Sopir Truk Push Up Hingga Guling-guling di Jalan
"Polisi yang menentukan, kan ada mekanisme restorative justice. Apabila sudah ada kesepakatan damai, akan difasilitasi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Ahmad sebelumnya melaporkan Tajudin ke Polres Depok dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.
Dalam laporannya terlapor Tajudin Tabri diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok pada Jumat (23/9), sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Depok Usai Video Marah-Marah dan Hukum Sopir Truk Berguling Viral
Pelapor menyatakan mengalami kerugian sakit pada pipi sebelah kiri serta pada bagian punggung.
Tajudin Minta Maaf
Tajudin Tabri mengakui tindakan memarahi dan menghukum sopir truk dengan push up serta berguling-guling di aspal lantaran terbawa emosi karena sudah beberapa kali truk merusak portal yang dibuat.
Pembuatan portal ini agar truk dengan muatan tertentu tidak bisa lewat jalan Krukut, Limo, Depok karena ada jalur pipa gas yang membentang di atas jalan.
Dalam video yang viral di media sosial tampak truk ingin melewati jalur pipa gas dan menabrak portal pembatas.
Baca Juga: Hotman Paris Geram, Ikut Viralkan Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk
Menurut Tajudin beberapa kali truk merusak portal yang dibuat. Warga sudah membuat peringatan adanya jalur pipa gas yang membentang. Namun tetap saja truk mencoba melewati jalan.
Truk yang melintas jalan Krukut ini kebanyakan mengangkut tanah untuk proyek pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sesi III.
"Kejadian itu memang di luar kontrol saya, karena ini kejadian sudah tiga kali. Di grup WA saya juga muncul pertanyaan, dewan kerjaannya ngapain sampai-sampai ini kejadian sudah dua kali," ujarnya saat jumpa pers usai video marah-marahnya viral, Jumat (23/9/2022).
Poitikus Partai Golkar itu menambahkan atas banyaknya pesan yang muncul di grup Whatsapp dirinya berinisiatif turun ke jalan dan meminta agar truk bermuatan besar tidak melintas jalan Raya Krukut yang sudah ditandai dengan portal.
Tak berapa hari setelah kejadian kedua, dirinya mendapat telepon ada truk yang kembali menabrak portal pembatas.
Warga juga tidak berani untuk menegur pihak pembangunan jalan tol agar truk yang membawa tanah tidak melintas Jalan Krukut.
"Akhirnya saya spontan, ini yang ketiga kali. Tanpa melihat saya siapa, memang didasari oleh rasa emosi karena kejadian yang berulang-ulang. Saya emosi dan meminta maaf," ujarnya.
"Memang saya suruh push up dan berguling, maksudnya efek jera saja. Tapi kalau menurut masyarakat perbuatan itu salah, saya mohon maaf," sambungnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com