KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH
Peristiwa | 23 September 2022, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan terlibat dalam pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Demikian Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya menyoal penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK, Jumat (23/9/2022).
“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti dalam jumpa pers seperti ditayangkan pada program Breaking News di Kompas TV.
“Kemudian tentunya sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial kita akan melakukan pemeriksaan.”
Mukti mengatakan, jika pada hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyalahgunakan kewenangannya.
Maka, lanjut Mukti, Komisi Yudisial akan melakukan persidangan dan memberikan sanksi bagi Hakim Agung Sudrajad Dimyati pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Diduga Cederai Keluhuran Martabat Hakim, Ketua KY Sampaikan Sikap Ini
“Dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita melakukan persidangan jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian dengan hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA,” ujarnya.
Lantas dikonfirmasi, bagaimana KY akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mengingat, Sudrajad Dimyati, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Proses pemeriksaannya tentunya nanti akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK, karena posisinya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan di KPK,” ungkap Mukti.
“Tentunya kita perlu perlu koordinasi, tidak seperti kalau Hakim yang biasa dilakukan di Komisi Yudisial baru di sidang di kantor KY dan sebagainya, tapi mungkin akan dilakukan di KPK, itu juga kemungkinan, inilah yang nanti kita lakukan koordinasi dengan KPK.”
Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan
Untuk diketahui, pasca-pengumuman KPK soal perkara dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung subuh tadi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijemput tim penyidik KPK di Mahkamah Agung dan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV