> >

KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH

Peristiwa | 23 September 2022, 16:14 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Mengingat, Sudrajad Dimyati, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Proses pemeriksaannya tentunya nanti akan kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK, karena posisinya sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan di KPK,” ungkap Mukti.

“Tentunya kita perlu perlu koordinasi, tidak seperti kalau Hakim yang biasa dilakukan di Komisi Yudisial baru di sidang di kantor KY dan sebagainya, tapi mungkin akan dilakukan di KPK, itu juga kemungkinan, inilah yang nanti kita lakukan koordinasi dengan KPK.”

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

Untuk diketahui, pasca-pengumuman KPK soal perkara dugaan suap penganganan perkara di Mahkamah Agung subuh tadi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dijemput tim penyidik KPK di Mahkamah Agung dan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU