> >

KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH

Peristiwa | 23 September 2022, 16:14 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan terlibat dalam pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Demikian Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya menyoal penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK, Jumat (23/9/2022).

“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti dalam jumpa pers seperti ditayangkan pada program Breaking News di Kompas TV.

“Kemudian tentunya sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial kita akan melakukan pemeriksaan.”

Mukti mengatakan, jika pada hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyalahgunakan kewenangannya.

Maka, lanjut Mukti, Komisi Yudisial akan melakukan persidangan dan memberikan sanksi bagi Hakim Agung Sudrajad Dimyati pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Diduga Cederai Keluhuran Martabat Hakim, Ketua KY Sampaikan Sikap Ini

“Dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita melakukan persidangan jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian dengan hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA,” ujarnya.

Lantas dikonfirmasi, bagaimana KY akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU